Terkini, Makassar – Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (Danny-Azhar) optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus lanjut sidang sengketa Pilgub Sulsel 2024.
“Tentu kami yakin dalam putusan sela pekan depan hakim MK akan memutuskan bahwa sidang Pilgub Sulsel 2024 dilanjutkan,” kata Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, di Makassar, Jumat 31 Januari 2024.
Keyakinan Asri dan Tim DIA, bukan tanpa alasan. Menurutnya, dugaan tanda tangan palsu pemilih pada Pilgub Sulsel 2024 sangat signifikan.
“Bisa dilihat dalam persidangan di MK bagaimana KPU dan Bawaslu Sulsel alibinya tidak meyakinkan dan bicara saja gugup,” tambah Asri.
MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 4–5 Februari 2025.
- Wali Kota Makassar Sambut Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Tawarkan Penanaman Pohon Bersama BPS
- Wali Kota Makassar Lepas 2.000 Peserta Kirab Muharram 1448 H, Serukan Persatuan Umat
- Trafik Penumpang Melesat 10,2 Persen, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Operasional Positif hingga Mei 2026
- Wali Kota Makassar Buka Bedah Buku Biografi Ajoeba Wartabone di Raker LAMAHU se-Indonesia Timur
- Wabup Gowa dan Suami HT Bersama Melayat ke Rumah Duka Eks Sopir Bupati, Sampaikan Duka Mendalam
Keputusan sela ini akan menentukan apakah suatu gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam jadwal resmi yang dirilis MK, untuk mempercepat tahapan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 11–13 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam keterangannya menjelaskan, percepatan ini dilakukan agar proses penyelesaian sengketa Pilkada dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam menilai setiap perkara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap gugatan yang masuk diproses dengan adil, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIA sebelumnya menyampaikan dasar logika dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
