Terkini.id, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin, Katim Aipda Abd Rasyad dengan diback up unit Intelkam Polsek Kelara berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku Rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Kedua orang terduga pelaku tersebut ditangkap, Jumat, 7 April 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku yakni lelaki Erwin Bin Saripuddin (22) dan Sapar Mualim bin Muh Kasim (24), mereka merupakan warga Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar membenarkan terjadinya kasus tindak pidana Rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
“Benar telah dilaporkan dugaan tindak Rudapaksa, dengan cara kedua terduga pelaku memegang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” kata AKP Supriadi Anwar, Jumat, 7 April 2023.
Menurutnya, kedua orang terduga pelaku melakukan Rudapaksa secara bergiliran terhadap korban yang masih dibawah umur.
“Akibat kejadian Rudapaksa tersebut, korban mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya,” ungkap AKP Supriadi.
Supriadi Anwar mengungkapkan kronologis penangkapan kedua orang terduga pelaku yang berdasarkan laporan yang yang didapat oleh pihak Kepolisian.
“Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku Rudapaksa anak dibawah umur serta tempat dimana keberadaannya pekaku.
Berdasarkan laporan itu, Tim Pegasus menuju ke lokasi dimana keberadaan terduga pelaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
