Terkini.id, Makassar – Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
Upaya perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan tidak hanya terbatas pada perlindungan secara fisik terhadap lahan pertanian dari ancaman dan gangguan alih fungsi lahan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengembangkan lahan agar fungsinya dapat lebih optimal dan lebih produktif untuk menunjang peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
Hal tersebut dikemukakan dalam Sosialisasi Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dari Alih Fungsi Lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Manakku Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep, pada Kamis 4 Mei 2023.
- Wali Kota Makassar Appi Bagikan Kisah Hidup dan Perjalanan Politik di FH Unhas
- Dies Natalis ke-73 FH Unhas, Wali Kota Makassar Ajak Alumni dan Civitas Akademika Perkuat Sinergi
- LETS Institute FH Unhas Gelar Penerimaan dan Pelatihan Calon Anggota Muda
- Mentan RI Syahrul Yasin Limpo Hadiri Kuliah Umum di FH Unhas
- Wakil Ketua KPK RI Isi Kuliah Umum di FH Unhas
Kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi dari Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin – Program Kemitraan Masyarakat (PPMU-PK-M) yang diselenggarakan tim PPMU-PK-M Fakultas Hukum Unhas.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Manakku Jupri Sawedi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh tim dari Fakultas Hukum Unhas “Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang sebagai besar merupakan kelompk tani.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak dan Ibu dari FH Unhas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” ucapnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Ismail Alrip, S.H., M.Kn yang membawakan materi tentang Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari Alih Fungsi Lahan yang mencakup pengertian, dasar hukum, tujuan, uraian masalah, serta bentuk-bentuk sanksi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
