Terkini.id, Makassar – Tujuh mahasiswa pelaku penganiayaan dan tawuran di Universitas Hasanuddin (Unhas) terancam drop out (DO) atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar. Akibat perbuatannya, tujuh orang pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
“Sesuai regulasi kalau sudah terpidana pasti diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Wakil Rektor I Universitas Hasanuddin Prof Muhammad Ruslin, dikutip dari SuaraSulsel.id jaringan Terkini.id, Senin 20 Maret 2023.
Lima orang diantaranya merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan, dua orang lainnya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan. Selain mahasiswa, polisi juga mengamankan 1 orang petugas kebersihan.
Ruslin mengaku masih menunggu berita acara pemberhentian tujuh mahasiswa tersebut. Lima orang diantaranya merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan, sementara dua orang lainnya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
- Wawali Makassar AMI Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
- Mahasiswa Polbangtan Kementan Jalani PKL dan MTA di Industri RPA
- Grab Sambangi Makassar, Ajak Lebih dari 4.000 Mahasiswa Eksplorasi Potensi Diri
- Mahasiswa Desak Kejaksaan Usut Calon Bupati Gowa yang Diduga Bermasalah Terkait ini
- Seorang Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Lansia 70 Tahun
“Kami di Unhas sangat anti kekerasan, sangat tidak mendukung perilaku kekerasan. Jadi karena ini sudah unsur pidana, dalam waktu dekat kami menunggu berita acara untuk pemberhentian mereka sebagai mahasiswa,” ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan polisi sebelumnya mengamankan delapan orang dari kasus penganiayaan dan tawuran di Unhas. Satu orang diantaranya merupakan petugas kebersihan.
“Satu orang cleaning services, lima orang dari Fakultas Peternakan dan dua orang Fakultas Ilmu Kelautan sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan lima orang mahasiswa Fakultas Peternakan dan satu petugas kebersihan terlibat kasus penganiayaan terhadap Fadel Aska Pratama.
Fadel adalah mahasiswa jurusan Perikanan. Ia menjadi korban pengeroyokan oleh mahasiswa lainnya saat tawuran pecah di Universitas Hasanuddin, Jumat 16 Maret 2023.
Dalam video yang beredar, Fadel diinjak dan dipukuli berulang kali tanpa perlawanan. Peristiwa itu terjadi di depan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
Peristiwa bermula saat korban sedang berada di area fakultasnya. Ia lalu keluar mencari temannya dan hendak menyelamatkan diri.
Akibatnya korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Kondisinya saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya.
Akibat perbuatannya, tujuh orang pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
