Tipikor Polres Soppeng Selamatkan Aset Pemda Senilai Rp1,4 Miliar, Kapolres Tegaskan Proses Pidana Tetap Berlanjut

Tipikor Polres Soppeng Selamatkan Aset Pemda Senilai Rp1,4 Miliar, Kapolres Tegaskan Proses Pidana Tetap Berlanjut

FH
R
Farel Haeril
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Soppeng — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar konferensi pers konferens akhir tahun untuk memaparkan capaian kinerja Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Dalam pemaparan tersebut, Polres Soppeng berhasil menyelamatkan aset dan keuangan Pemerintah Daerah senilai sekitar Rp1,4 miliar dari dua perkara menonjol terkait retribusi lahan dan pengelolaan aset milik BPBD.

Kapolres Soppeng menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 27.B/LHP/XIX.MKS/05/2025, ditemukan adanya potensi kerugian pendapatan daerah akibat tunggakan sewa retribusi Tanah Sawah Ornamen milik Pemda Soppeng untuk periode 2018 hingga 2025. Total tunggakan tersebut mencapai Rp1.409.387.800 yang melibatkan 34 penyewa.

Modus yang dilakukan para penyewa yakni memanfaatkan hasil panen untuk kepentingan pribadi tanpa menyetorkan kewajiban sewa sesuai perjanjian yang telah ditetapkan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan hingga Mei 2025, penyidik Unit Tipidkor Polres Soppeng berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp985.357.538. Pemulihan tersebut dibuktikan dengan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang telah disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, sisa tunggakan sebesar Rp424.030.262 masih dalam proses penyelesaian. Kendala yang dihadapi antara lain enam orang penyewa telah meninggal dunia, sehingga membutuhkan langkah klarifikasi dan koordinasi lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain kasus retribusi lahan, Polres Soppeng juga menindaklanjuti temuan LHP BPK RI Nomor 27.A/LHP/XIX.MKS/05/2024 terkait hilangnya aset berupa peralatan dan mesin di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Soppeng dari pengadaan tahun 2012 hingga 2019.

Baca Juga

Dalam temuan tersebut, sebanyak 32 unit aset elektronik dan alat kerja dengan nilai perolehan Rp504.910.700 tidak diketahui keberadaannya. Hingga Maret 2025, Unit Tipidkor berhasil menemukan dan mengamankan kembali 25 unit aset dengan total nilai Rp421.723.200. Sementara tujuh unit aset lainnya senilai Rp83.187.500 masih belum ditemukan dan saat ini berada dalam tahap klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut.

Meski pemulihan keuangan daerah dan pengembalian aset telah dilakukan, Kapolres Soppeng menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Pengembalian uang atau aset negara tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolres.

Konferensi pers rilis akhir tahun ini menjadi wujud komitmen Polres Soppeng dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat kembali ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Soppeng.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.