Terkini, Jeneponto – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto mengamankan satu unit laptop dalam pengembangan kasus dugaan penggelapan pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) berupa laptop di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto.
Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung, menyusul laporan terkait indikasi penyimpangan dalam pengadaan perangkat TIK, khususnya laptop, yang diduga digelapkan oleh oknum pejabat Disdikbud Jeneponto.
“Kami telah mengamankan laptop yang diduga barang milik Dinas pendidikan yang ada kaitannya dengan pengadaan perangkat TIK Disdikbud Jeneponto tahun 2024,” ungkap Kepala Unit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, Senin, 26 Mei 2025.
Lebih lanjut Ipda Nurhadi mengatakan, 1 unit Laptop yang diamankan itu dari salah seorang warga yang tidak berhak atas laptop tersebut.
“Kami mengamankan laptop itu dari seseorang yang tidak berhak memiliki laptop dari pengadaan TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto,” jelasnya.
- Matangkan Persiapan Porsenijar, Wakil Bupati Sidrap Tinjau Langsung Kesiapan Lokasi
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
- Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
- Kasus Pengadaan Seragam Gratis Pemkab Lutim Naik Penyidikan, Jaksa Segera Ekspose Perkara
- Hj. Rita A. Latief, Sosok Perempuan Aktif yang Menguatkan Peran Publik dan Keluarga
Ipda Nurhadi menambahkan, dalam waktu dekat Unit Tipikor Reskrim Polres Jeneponto akan melakukan galar perkara untuk pengembangan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pengadaan alat TIK seharusnya mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah, bukan menjadi ladang penyimpangan anggaran.
Polres Jeneponto memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta meminta dukungan masyarakat untuk turut mengawasi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dalam pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) berupa laptop di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu pejabat di Disdikbud Jeneponto, diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku serta sejumlah saksi lainnya guna mendalami dugaan tersebut.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Sementara melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait dugaan penggelapan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia saat dikonfirmasi Terkini melalui pesan whatsappnya, Rabu, 22 Mei 2025.
Ditanya terkait informasi adanya beberapa Guru dan terduga pelaku sudah diklarifikasi, AKP Syahrul Rajabia membenarkan informasi tersebut,” Iya, nanti kami sampaikan lebih lanjut,” jelas AKP Syahrul Rajabia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
