Terkini.id, Makassar – Setelah berakhirnya masa kampanye pemilihan umum Presiden tahun 2024, kita melihat bahwa tidak hanya visi-misi dan program kandidat yang menjadi sorotan, tapi juga praktik kampanye yang lebih gelap.
Kampanye negatif dan kampanye hitam masih terjadi, di mana informasi palsu dan tuduhan yang belum terbukti seringkali menjadi senjata para pendukung.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, seharusnya kampanye pemilu dilakukan dengan mengungkapkan keunggulan visi, misi, dan citra diri sesuai aturan yang berlaku.
Namun, dalam prakteknya, kita sering melihat pasukan siber yang sengaja menyebarkan informasi palsu untuk mempengaruhi opini publik.
Hasil riset dari Oxford Internet Institute (OII) menunjukkan bahwa ada partai politik, politikus, dan kontraktor swasta yang membentuk pasukan siber untuk memanipulasi informasi di media sosial. Propaganda ini seringkali dilakukan oleh pendengung atau buzzer terutama dalam konteks pemilihan umum.
- Kontraktor Pemkab Lutim Arlan Tersangka Kasus Penipuan Rp280 Juta
- Halal Bihalal KMB Sulsel, Teguhkan Nilai "Maja Labo Dahu" di Perantauan
- Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
- 12 Coach Profesional Resmi Diluncurkan di Makassar, Hadirkan Pengalaman Coaching Langsung untuk Publik
- Eks Pimpinan DPRD Sulsel Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Namun demikian, perlu membedakan antara kampanye negatif dan kampanye hitam. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, kampanye negatif dilakukan dengan menyoroti kelemahan dan kesalahan lawan politik, yang secara hukum dianggap sah dan bahkan membantu pemilih dalam membuat keputusan.
Di sisi lain, kampanye hitam dilakukan dengan menuduh lawan politik menggunakan tuduhan palsu atau tidak terbukti, atau dengan menyebarkan informasi yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin. Kampanye hitam lebih berfokus pada penyebaran berita bohong dan tuduhan yang sensitif, dan dalam aspek hukum, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.
Meskipun kampanye hitam dilarang dan dapat dikenai sanksi, kenyataannya masih sering terjadi dalam konteks politik Indonesia.
Oleh karena itu, dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial, penting bagi setiap warga negara untuk tetap kritis dan cerdas, serta memastikan diri tidak menjadi korban dari praktek politik yang tidak etis ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
