Terkini.id, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan ulama kharismatik asal NTB Tuan Guru Bajang tengah ceramah dan membandingkan khatib di Indonesia bebas khutbah dibanding di Mesir, viral di media sosial.
Video Tuan Guru Bajang sebut khatib di Indonesia bebas khutbah dibanding di Mesir itu viral usai diunggah pengguna Twitter Hp_astoro, seperti dilihat pada Selasa 19 Juli 2022.
Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyinggung soal Islamphobia terkait isi ceramah Tuan Guru Bajang dalam video unggahannya itu.
“Ngga ada Islamphobia… yang ada dan nyata itu Kadrunphobia,” cuit netizen Hp_astoro.

Dilihat dari video itu, tampak Tuan Guru Bajang tengah ceramah di hadapan jemaah. Ia pun menyebut, tabligh akbar maupun majelis pengajian di masjid-masjid bisa dilaksanakan dengan bebas di Indonesia.
- Tegur Gubernur Tuan Guru Bajang di Mandalika, Brimob: Saya Hanya Jalankan Tugas Pak
- TGB Ingatkan Politisi Tak Memperalat Agama demi Kepentingan Duniawi: Itu Paling Buruk, Politik Bukan Akidah
- Hina Ulama, Pendakwah Yahya Waloni Sebut Tuan Guru Bajang Bajingan
- Habis Maaher Terbitlah Waloni, Inilah Sederet 'Dosa' Sang Ustaz Pansos
- Tuan Guru Bajang Terima Penghargaan Khusus dari Grand Syaikh Al-Azhar untuk Indonesia
“Buat tabligh akbar, majelis pengajian di masjid-masjid bisa,” ujar Tuan Guru Bajang.
Ia pun kemudian membandingkan hal itu dengan negara-negara Islam lainnya seperti Mesir, Arab Saudi, maupun Turki.
Menurutnya, di negara-negara itu orang tidak bisa bertindak menjadi khatib apabila tidak mengantongi surat izin dari pemerintah setempat.
“Apakah di negara-negara lain, di mesir, Arab Saudi, Turki, di negara-negara Islam yang maju, yang dianggap sebagai contoh-contoh ada orang bisa naik jadi khotib tanpa ada surat resmi izin dari pemerintah? Tidak bisa,” ungkapnya.
Seperti halnya di Mesir, kata Tuan Guru Bajang, khatib yang hendak naik mimbar untuk khutbah wajib mengantongi izin resmi dari kementerian negara setempat.
Sementara di Indonesia, menurut Tuan Guru Bajang, takmir masjid bebas meminta siapapun menjadi khatib untuk naik membawakan khutbah di atas mimbar.
“Di Mesir kalau naik mimbar tanpa ada izin resmi di kementerian nggak bisa. Di Indonesia saja (yang bisa). Siapapun yang diminta takmir masjidnya naik jadi khotib naik dia khutbah,” ujarnya.