Terkini.id, Jakarta – Sandy Tumiwa selaku Humas Ormas Setya Kita Pancasila (SKP) kembali melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait wayang itu haram. Sandy Tumiwa mengatakan pintu damai telah tertutup untuk KB.
Alasan Sandy Tumiwa tidak ingin berdamai lantaran ia ingin dari masalah ini dijadikan pembelajaran untuk berhati-hati dalam berucap apa lagi menyangkut budaya.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ustaz Khalid namun laporannya ditolak. Hingga pelaporan yang ketiga kalinya, laporannya diterima Bareskrim.
Dalam laporannya, Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid atas dugaan penodaan budaya Indonesia dan ujaran kebencian yang berbau SARA.
“Saya mengharapkan pembelajaran, supaya tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain menjadi ricuh,” kata Sandy Tumiwa, dikutip dari laman Suara.com, Jumat 18 Februari 2022.
- Tanggapi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah, Prof Henri: Kalau Ngikut Tafsirnya, Islam Jadi Miskin Seni dan Budaya
- Heboh Netizen Serukan Ustaz Khalid Basalamah Agar Ditolak Ceramah di IPDN: Ustaz Radikal Wahabi!
- Jika Dilakukan Dosa Besar? Berikut 4 Hal yang Bisa Membuat Menantu Durhaka pada Mertua Menurut Ustaz Khalid Basalamah
- Ustaz Khalid Basalamah Sebut Haram Hukumnya Kerja di Pabrik Rokok, Ustaz Taufik: Ini Salah Satu Pendapat Saja
- Haramkan Kerja di Perusahaan Rokok, Ustaz Khalid Basalamah Sarankan Mengundurkan Diri: Semut Aja di Lubang Kecil, Allah Kasih Rezeki!
Sandy juga menekankan jika pelestarian wayang wajib dilakukan untuk menjaga warisan budaya Indonesia.
“Saya sarankan pada KB, jadilah penerus yang baik untuk menjaga warisan budaya,” ujar Sandy.
Lebih lanjut ia mengatakan kemungkinan pintu damai sudah tidak ada lagi sebab menurutnya, perkataan KB dalam ceramahnya melukai pecinta wayang dan juga pelecehan budaya.
“Ya harusnya kalau sudah ada laporan, tidak ada pintu damai,” ujarnya lagi.
Berdasarkan keterangan dari pihak Sandy Tumiwa, Ustaz Khalid Basalamah dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
