Terkini.id, Jakarta- Kasus Kematian Brigadir J hingga saat ini masih terus menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.
Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ternyata telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022.
Namun, terlapor bukanlah Bharada E yang belakangan ini disebut-sebut sebagai dalang utama penembakan yang terjadi kepada Brigadir J.
Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tertulis ‘terlapor dalam lidik’. Artinya bisa dikatakan pelapor tidak mengungkap nama terlapor.
Laporan dugaan pembunuhan terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2022. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kamaruddin kemudian menjelaskan alasan tidak melaporkan Bharada E yang disebut Polri sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam pada Jumat 8 Juli 2022.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
“Yang menjadi pelapor adalah tim penasehat hukum dari pada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E”. Ungkap Komaruddin dikutip dari Insertlive.com pada Selasa 19 Juli 2022.
“Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut kami ada yang terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu atau dua orang. Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan dengan mungkin sungkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu lo. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana”. Tambahnya
Selain itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) juga turut menyoroti kasus tewasnya Brigadir J. Salah satu tim TAMPAK, Saor Siagian di Mabes Polri mengatakan pihaknya akan melaporkan Ferdy Sambo karena TKP merupakan rumah dinasnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
