Ungkit Kasus Perempuan Buddha Dipenjara karena Protes Volume Azan, Kang Dede Sentil Politisi PKS: Kurang Baca atau Emang Sontoloyo

Ungkit Kasus Perempuan Buddha Dipenjara karena Protes Volume Azan, Kang Dede Sentil Politisi PKS: Kurang Baca atau Emang Sontoloyo

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Kristia Budhyarto alias Kang Dede menanggapi politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Jazuli Juwaini yang menyebut tak ada umat beragama lain yang merasa tersinggung dengan adanya suara toa.

Kang Dede mengungkit soal kasus perempuan Buddha yang dipenjara karena memprotes pengeras suara azan terlalu keras.

Politisi PKS sodara Jazuli Juwaini mengatakan Umat beragama lain tidak merasa terganggu dengan adanya suara TOA,” kata Kang Dede melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 27 Februari 2022.

“Padahal sudah pernah ada yang protes dan berujung masuk bui kena pasal ‘Penistaan Agama’. Entah kurang baca atau emang SONTOLOYO,” sambungnya.

Dilansir dari berita Liputan 6 yang dibagikan Kang Dede, seorang perempuan Buddha dari etnis Tionghoa bernama Meiliana dituntut pasal penistaan agama karena mengeluhkan pengeras suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

Kasus yang menjerat Meiliana sebenarnya telah terjadi pada 2016. Saat itu, ia meminta kepada pengurus Masjid di sekitar tempat tinggalnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Ia mengaku terganggu dengan pengeras suara masjid.

Pernyataan Meiliana itu ternyata memicu kemarahan warga dan menyulut kerusuhan yang menyebabkan sekelompok orang membakar serta merusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai.

MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Meiliana telah melakukan penistaan agama.

Kasus ini memasuki ranah hukum setelah jaksa menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama pada 30 Mei 2018 dan mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pada akhir persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Meiliana sesuai tuntutan jaksa.

Adapun persoalan toa masjid ini kembali ramai diperbincangkan usai Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur pengeras suara masjid dan musala.

Menag semakin dikritik karena dinilai membanding-bandingkan azan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara saat menjelaskan pentingnya aturan pengeras suara masjid tersebut.

Salah satu yang mengkritik adalah Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini.

Dilansir dari RMOL, Jazuli menilai bahwa pernyataan Yaqut keterlaluan, tidak etis, dan tidak pada tempatnya.

“Kami minta segera klarifikasi dan minta maaf,” katanya pada Kamis, 24 Februari 2022.

Jazuli menegaskan bahwa kumandang adzan melalui pengeras suara sudah menjadi kearifan umat Islam di Indonesia sejak dahulu. 

Menurutnya, umat beragama lain tidak merasa terganggu dan dapat hidup berdampingan secara damai dengan pengeras suara tersebut.

“Pun, umat Islam di wilayah minoritas juga bisa menerima simbol peribadatan agama lain,” katanya.

Atas dasar itu, Jazuli Juwaini meminta Kementerian Agama tidak perlu mengatur-atur soal kumandang azan melalui pengeras suara secara rigit.

Seolah-olah, tanpa adanya pengaturan tersebut akan menimbulkan masalah besar di tengah-tengah masyarakat.

“Kumandang adzan melalui pengeras suara ini sudah bertahun-tahun menjadi kearifan umat Islam di Indonesia,” kata Jazuli Juwaini.

“Umat lain hidup berdampingan dengan adzan dan penuh toleransi,” sambungnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.