Terkini.id, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan dirinya mempersilakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembiayaan kuota internet untuk guru maupun peserta didik.
Penggunaan dana BOS untuk kebutuhan kuota internet merupakan kebijakan yang diambil dalam rangka merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana menyampaikan prosedur pihak sekolah mengalokasikan dana BOS untuk kuota internet.
Kata dia, pembelian kuota harus dilakukan oleh orang tua siswa bagi sekolah yang mengalokasikan dana tersebut melalui Komite Sekolah.
Pihak sekolah, terang dia, menyampaikan data kebutuhan dalam proses Belajar Dari Rumah (BDR). Salah satunya adalah untuk pembelian pulsa/paket data.
- Siap-siap! Polresta Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan di Pemkab Gowa
- BOD Safety Walkdown Perkuat Budaya Keselamatan, PLN UID Sulselrabar Resmikan HSSE Control Center
- Mahasiswa KKN Unhas Dampingi 15 UMKM Miliki Identitas Digital melalui Google Maps di Desa Bontomanai
- Pemkab Bulukumba Dukung Aspirasi Pemanfaatan Lahan Eks HGU Lonsum untuk Kepentingan Masyarakat
- 10 Ribu Muslimah Ramaikan Salam Indonesia di Makassar, Wali Kota Soroti Pentingnya Ketahanan Keluarga dan Ekonomi
Selanjutnya, akan dilakukan analisis berdasarkan kebutuhan yang ada bersama Komite Sekolah untuk dialokasikan dalam BOS dengan persetujuan Kepala Sekolah.
“Tujuan penggunaan BOS harus ditetapkan bersama komite sekolah. Sehingga nanti diputuskan akan mendapatkan nilai subsidi misalnya Rp50.000 atau Rp100.000 atau berapapun yang diputuskan bersama,” terang Chatarina dalam Webinar Kemendikbud bertema Pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Pendidikan Normal Baru, belum lama ini.
Hal lain, lanjutnya, juga dapat dilakukan langsung melalui insiatif Kepala Daerah sendiri sehingga tidak membebankan pada dana BOS. Misalnya di Tangerang dan Bekasi, dengan memprioritaskan pembelian paket data/pulsa kepada siswa-siswi yang tidak mampu karena keterbatasan APBD.
Selama masa kedaruratan kesehatan Covid-19 ini, sekolah juga dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
Selain itu, tentu untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Serta komponen pembiayaan honorarium bagi tenaga honorer yang tidak dibatasi persentasenya.
“Dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa Internet bagi guru maupun siswa dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat covid-19,” tegasnya.
Terdapat 3 (tiga) regulasi, BOS Reguler, BOP PAUD, maupun BOS Afirmasi dan Kinerja yang mendapat relaksasi dalam rangka mendukung kebijakan pembelajaran selama masa pandemi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
