Terkini.id, Makassar – Merespons banyaknya keluhan siswa terkait belajar mengajar secara online, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) RI bakal memberikan bantuan berupa kuota internet gratis untuk para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Bantuan tersebut rencananya bakal dibagikan selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang berlangsung mulai bulan September hingga Desember 2020.
Setiap bulan, siswa bakal mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sementara guru menerima 42 GB. Para mahasiswa dan dosen pun juga mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB per bulan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, program bantuan tersebut dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat yang mengalami kendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh.
“Pulsa tersebut adalah (masalah) nomor satu,” terang Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, dikutip dari laman Kemendikbud, Jumat 28 Agustus 2020.
- Pemkot Makassar Benahi TPA Antang untuk Kurangi Bau dan Dampak Lingkungan
- Huabao Raih Penghargaan Top CSR Awards 2026 Bintang Tiga, Makin Kuat Komitmen untuk Masyarakat Lingkar Industri
- Intip Motif dan Penyebab Kasus Pembunuhan Serta Pemerkosaan Di Desa Sapanang Jeneponto
- Pertamina Pastikan Operasional Energi di Sulawesi Tetap Berjalan Pasca Gempa M 7,7 Sulawesi Utara
- PT Vale Raih Penghargaan 'Tempat Kerja Terbaik' dari HR Asia Awards
Nadiem secara rinci sudah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 8,9 triliun. Adapun Rp 7,2 triliun digunakan untuk memberikan kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Sementara Rp 1,7 triliun lainnya diketahui dialokasikan untuk para para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
“Kami juga sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesi dosen sebesar Rp 1,7 triliun,” kata Nadiem.
Nadiem menyebut, sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.
Sedangkan untuk subsidi kuota guru berasal dari dana realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak, yang telah digeser waktu pelaksanaannya ke tahun 2021.
Selain dari dua lembaga di atas, bantuan lainnya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Bantuin ini dikhususkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang paling membutuhkan dan diperkirakan sampai ke rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
“Rp 3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” tutur Nadiem.
Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:
1. Terpencil atau terbelakang
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Perbatasan dengan negara lain
4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:
1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar
2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah
3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
