Usai Resepsi Pernikahan, Pasangan Pengantin Positif Covid-19

Usai Resepsi Pernikahan, Pasangan Pengantin Positif Covid-19

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta –Penyebaran covid-19 dari klaster pernikahan kembali muncul. Enam orang warga dinyatakan positif Covid-19 setelah resepsi pernikahan di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada Minggu 16 Agustus 2020 lalu.

Dua dari enam orang positif tersebut adalah pasangan suami istri yang menikah dalam resepsi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Yani Achmad Marzuki mengungkapkan, awalnya ada seorang pasien yang dinyatakan positif pada Rabu 19 Agustus 2020.

Sebelum dinyatakan positif, dia sempat dirawat di salah satu klinik dengan gejala sesak napas.

“Ketika dirujuk ke RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran, pasien menjalani uji usap (swab test) dan dinyatakan positif. Dia menggelar resepsi Minggu kemarin. Yang positif itu adalah pengantin laki-lakinya,” sebut Yani, Kamis 20 Agustus 2020 dikutip dari merdekacom.

Baca Juga

Pengantin baru yang positif itu diketahui berasal dari Halmahera, Maluku Utara. Dia sendiri sebelumnya sempat menjalani tes swab dua kali di pelabuhan dan dinyatakan negatif sehingga bisa menggelar resepsi pernikahan dengan wanita pilihannya di Pangandaran pada Minggu 16 Agustus 2020.

Di Pangandaran, pria itu pun menikah di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran dengan perempuan asli setempat.

“Setelah menjalani resepsi, pengantin laki-laki itu mengalami gejala sesak napas. Pasien itu sempat dirawat di klinik, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Pandega dan dinyatakan positif Covid-19,” ungkapnya.

Setelah satu orang dinyatakan positif, lanjut Yani, tim surveilans langsung melakukan penelusuran kepada warga yang melakukan kontak erat dengan pasien. Hasilnya, dari 11 orang yang dites swab, lima diantaranya dinyatakan positif dan salah satunya adalah istrinya. Sisanya adalah keluarga dari kedua belah pihak.

“Jadi total sementara ada enam orang yang positif dari klaster resepsi pernikahan itu. Tiga orang di antaranya dari Halmahera dan tiga asal Pangandaran,” kata Yani.

Dugaan sementara, virus Covid-19 tersebut dibawa oleh pengantin laki-laki dalam resepsi dan menyebar dalam acara tersebut. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan penelusuran orang yang melakukan kontak erat dengan pasien.

“Atas adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 dari acara resepsi pernikahan, kami telah berkoordinasi dengan camat setempat. Untuk sementara, kegiatan resepsi pernikahan di Kecamatan Cimerak akan ditiadakan. Untuk resepsi di wilayah lain masih bisa. Asal protokol kesehatan masih harus diterapkan,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sebetulnya sudah menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan acara resepsi pernikahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika penerapan protokol kesehatan itu dipatuhi, tak akan ada akan klaster baru dari acara pernikahan.

“Misalnya pariwisata, sejak dibuka tak ada kasus di destinasi wisata. Itu karena protokol kesehatan kita jalankan dengan baik. Mudah-mudahan juga tidak ada kasus (dari wisata),” katanya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran hingga Kamis 20 Agustus 2020, terdapat 40 kasus terkonfirmasi positif di wilayah itu. Sebanyak 29 orang dinyatakan sembuh dan 11 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.