Terkini.id, Bangkinang – Ulama kondang Tanah Air, Ustaz Abdul Somad (UAS), dikabarkan resmi bercerai dengan istrinya, Mellya Juniarti di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang.
Kabar tersebut juga beredar luas di media sosial. Keputusan cerai UAS dengan Mellya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang.
Perceraian antara UAS dan Mellya dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag, yang menangani perkara tersebut.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu, 4 Desember 2019, permohonan cerai talak UAS terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019 dan teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Perkara itu pun telah disidangkan pada Selasa, 3 Desember 2019 kemarin, di Pengadilan Agama Bangkinang tanpa kehadiran UAS maupun Mellya.
- Musni Umar: UAS kalau ke Berbagai Daerah Disambut Bagaikan Presiden
- UAS Sebut Dukung Politikus Hingga Bisa Jadi Kepala Daerah, Gun Romli : Buzzer Politik yang Berkedok Penceramah Agama
- Mengejutkan, Husin Shihab Siap Debat dengan UAS: Kenapa Dia Bangun Citra Ikhwanul Muslimin yang Ditolak Mesir?
- Ulama Madura Respon Pencekalan UAS: Sikap Singapura Gambarkan Islamofobia
- Bicara Masalah UAS, Organisasi Islam Singapura: Kami Berdiri Teguh Dengan Posisi Pemerintah
“Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon,” ungkap Muliyas, dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu, 4 Desember 2019.
Muliyas menambahkan, terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Sementara itu, Mellya Juniarti juga membenarkan bahwa pengadilan telah memutuskan perkara perceraian antara dirinya dan UAS.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
