Terkini.id, Jakarta – Politisi PSI, Raja Juli Antoni turut buka suara mengenai deportasi yang dialami oleh pendakwah kondang, Ustaz Abdul Somad di Singapura pada, Selasa 17 Mei 2022. Raja Juli Antoni menyebut bahwa kali ini Singapura lah yang menjadi juri atas terorisme nyata di Indonesia.
Pernyataan dari Raja Juli Antoni ini sontak mendapat tanggapan dari salah satu pegiat media sosial, yakni Monica, yang meminta bukti kepada orang-orang yang mengklaim UAS sebagai penganut paham ekstremisme dan segresi seperti yang dituduhkan.
“Coba tunjukkan konten-konten atau bukti-bukti Intoleransi/Ekstrimisme/Terorisme yang dilakukan oleh UAS”, kata Monica, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu 18 Mei 2022.

Monica menyampaikan bahwa jangan termakan dan mudah percaya dengan berita-berita uang sengaja dibuat untuk menjatuhkan UAS.
“Jangan hanya mengkonsumsi berita-berita yang sengaja akan menjatuhkan dan mengkriminalisasi UAS. Ditunggu ya supaya Rakyat Indonesia tau dan dapat dibuktikan tuduhan-tuduhan anda!???”, tulinsya lagi.
- Masih Panas! Buntut Dideportasi Singapura, UAS: Mengapa Orang Berbeda Agama dengan Kita Masih Hidup?
- Nicho Silalahi: Apa yang Dialami UAS Menjadi Fakta Negara Kita Kehilangan Harga Dirinya di Mata Internasional
- Jangan Gegabah! Sandiaga Uno Soal UAS Dideportasi: Wisatawan Singapura Nomor Dua Tertinggi di Indonesia
- Dianggap Ekstremis, Ustadz Abdul Somad: Saya Sarjana, Pendidik, Dosen, Saya Bukan Orang yang Ngomong Sembarangan
- Soal Ustadz Abdul Somad, Abu Janda: Sejak Kapan Negara Ngurusin Satu Warga Dideportasi?
Sebelumnya, Politisi PSI, Raja Juli Antoni melalui sebuah cuitannya mengatakan jika ada yang tidak percaya dengan intoleransi dan ekstrimisme dan terorisme yang ada di Indonesia itu nyata, maka saat ini Singapura lah yang menjadi juri atas fakta itu dengan dideportasinya UAS dari negara tersebut.
“Bila kalian tidak percaya/pura-pura menyangkal intoleransi/ekstrimisme/terorisme berdasarkan agama di Indonesia itu nyata”, kata Raja Juli Antoni, dikutip dari cuitannya @RajaJuliAntoni.

Dia menyampaikan bahwa ajaran itu telah diajarkan secara massif di Indonesia melalui mimbar-mimbar agama.
“Diajarkan secara massif di atas mimbar-mimbar agama, mungkin kita perku ‘pihak ketiga netral’ jadi ‘jurinya ‘. Singapura menjadi juri kali ini”, sambungnya.
Sebelumnya, negara Singapura menyebutkan bahwa Ustaz Abdul Somad juga tidak bisa diterima oleh masyarakat Singapura karena mereka adalah multiras dan muliti agama.
“Somad dikenal menyebarluaskan ajaran ekstremis dan segresi yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura Misalnya Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai opresi Syahid”, dikutip dari laman resmi Kemendagri Singapura.