Terkini.Id, Jakarta – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP ditandangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 2 Januari 2023.
Dilihat dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara, KUHP resmi diundangkan pada Senin oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam salinan itu KUHP baru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. KUHP terdiri dari dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.
Meski telah diundangkan, namun KUHP baru ini akan berlaku tiga tahun lagi atau 2025.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pada kesempatan sebelumnya menegaskan jika KUHP baru disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Jokowi.
- Andi Amran Sulaiman Bertemu Empat Mata dengan Presiden Jokowi, Bahas Masalah Nikel
- Rizal Ramli Singgung Sikap 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi
- Jokowi Buka Suara Setelah KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka
- Ibu-ibu Korban Kanjuruhan Mau Ketemu Jokowi Malah Dihalangi Aparat: Anak Saya Mati Pak !
- Johnny G Plate Bawa Nama Jokowi Ketika Sampaikan Nota Keberatan
“KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi,” kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Mahfud pun membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.
“Kok dituduh untuk melindungi pak Jokowi, untuk menangkap orang orang yang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman,” tuturnya.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP, dilansir dari tempo.co, Selasa, 3 Januari 2023.
Berbagai Penentangan
KUHP yang baru disahkan itu sebelumnya menuai penentangan dari koalisi sipil. Mereka menyebut pasal-pasal dalam KUHP baru itu mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak-hak privat masyarakat.