Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, masuknya Pasal UU Tipikor dalam UU KUHP yang baru tidak serta merta membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi lebih kuat. Sebab, Budi menyebut beberapa Pasal itu hanya di-copy paste dari UU Tipikor ke UU KUHP.
Bahkan, Budi menyebut pada KUHP terjadi penyederhanaan jenis korupsi. Jika pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 jenis korupsi terbagi menjadi 7 jenis korupsi, yang tersebar pada 32 pasal hanya diabsorb menjadi 2 jenis korupsi yakni korupsi merugikan keuangan negara dan suap.
Lalu untuk Pasal 79 KUHP, Budi menyebut hanya terjadi penyeragaman denda untuk pelaku korupsi. Besarannya mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp50 miliar. Besaran pidana denda dapat diubah jika terjadi perubahan nilai uang melalui Peraturan Pemerintah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
