Terkini, Makassar — Sebuah kabar mengejutkan mengguncang warga Makassar. Masjid Fatimah Umar, yang terletak di kompleks BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, dipasangi spanduk ‘dijual’.
Spanduk tersebut terpasang di teras masjid, dengan nomor kontak pemilik tanah tertera jelas.
Kabar ini pertama kali viral setelah diunggah oleh pengguna Facebook, Andi Muhammad Nur Syahid. Dalam unggahannya, Andi mengungkapkan rasa prihatinnya atas situasi tersebut.
Ia menyebut upaya diplomasi selama lebih dari dua tahun telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Warganet pun turut bereaksi atas kabar ini. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, dan ada juga yang menyerukan gerakan penggalangan dana untuk membeli kembali masjid tersebut. Beberapa akun bahkan telah membagikan nomor rekening untuk donasi.
- KDMP Mattiro Ade dan KSP Nasari Perkuat Kemitraan Melalui Program Collab Coop dan Gebrak Pupuk Subsidi
- Pemkot Makassar dan BPSDMP Kemenhub Teken NPHD, Perkuat Pengembangan Kawasan Untia dan PIP Makassar
- Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
- Kabupaten Jeneponto Diguncang Dua Peristiwa Kebakaran Dalam Sehari, 1 Warga Meninggal Dunia
- Lanjutan Kasus Pungli hingga Miliaran di Dinas Perkimtan Gowa, Giliran Ketua Kadin Diperiksa di Polres
“Sangat disayangkan hal ini terjadi di kota yang mayoritas muslim,” ujar Andi dalam unggahannya.
“Semoga ada jalan keluar agar warga tetap bisa beribadah di sini.”
Konflik Tanah dan Harta Warisan
Di balik viralnya kabar ini, tersimpan konflik terkait kepemilikan tanah dan harta warisan. Pemilik tanah, dikabarkan merupakan anak dari almarhum pemilik tanah awal yang turut membangun masjid tersebut bersama warga.
“Masalah ini sebenarnya sudah lama berlangsung,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
