Terkini.id, Jakarta – Kejanggalan yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi bahan olokan banyak netizen di media sosial.
Salah satunya adalah definisi yang aneh tentang minyak dan gas bumi.
Dalam salah satu pasal undang-undang tersebut, tertulis pengertian soal minyak dan gas bumi adalah minyak dan gas bumi.
Pengertian yang menjadi perhatian itu terdapat palam pasal ‘Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi’, ‘Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral’, Pasal 40, terdapat di halaman 223.
“3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi,” demikian bunyi salah satu poin di Pasal 40.
- Pendaftaran SPMB Makassar 2026 Dimulai 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun
- Sejumlah SPPG di Jeneponto Berhenti Beroperasi, Tanda Tanya Afiliasi dengan Eks Pimpinan BGN?
- Rayakan 4 Dekade, IKA SMADA 86 Makassar Tetapkan Rudy Goni Kembali Pimpin Periode 2026--2030
- Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Bolaang Mongondow
- Kesempatan Emas, Raih Voucher Listrik dengan Beli Token Listrik di PLN Mobile
Seperti diketahui, Pasal 40 di UU Cipta Kerja yang baru ini menjadi pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 1 nomor 3. Nah, Bunyinya persis sama dengan UU nomor 22 tahun 2001 tersebut.
Pengertian yang berputar-putar soal minyak dan gas bumi ini menjadi pergunjingan di media sosial. Tangkapan layar UU Cipta Kerja dipampang di Twitter. Bila dilihat di pasal-pasal setelahnya, istilah yang digunakan memang ‘minyak dan gas bumi’, bukan ‘minyak bumi dan gas bumi’.
UU Cipta Kerja telah diteken Jokowi dan sah diundangkan pada Senin (2/11) kemarin. UU ini memuat 1.187 halaman.
Kejanggalan di Pasal 6

Selain definisi Minyak dan Gas bumi, ada juga yang janggal di Pasal 6 UU. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.
Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam alam akun twitter resminya.
“Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat,” demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa 3 November 2020 pukul 05.17 WIB.
Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Isi Pasal 5 itu hanya, ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait’.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
