Viral! Video Penangkapan Lumba-lumba, Pelaku Diincar Polisi

Viral! Video Penangkapan Lumba-lumba, Pelaku Diincar Polisi

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Telah beredar sebuah video di media sosial Instagram, yang menunjukkan sekelompok nelayan sedang menangkap Lumba-lumba.

Video tersebut berasal dari kiriman warganet lain, yang menyebutkan lokasi penangkapan yang berada di daerah Pacitan, Jawa Timur.

Pengirim pesan tersebut mengatakan, video tersebut bersumber langsung dari story WhatsApp nahkoda kapalkapal penangkap kuda-kuda.

Video tersebut menunjukkan beberapa Lumba-lumba yang sudah tergeletak diatas kapal, sedangkan awak kapal lainnya sedang sibuk dengan proses penangkapan Lumba-lumba yang lainnya.

Dilansir dari Kompas.com pada Minggu, 9 Januari 2022, Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo menjelaskan mengenai video viral yang dugaan penangkapan lumba-lumba di Pacitan, Jawa Timur tersebut.

Baca Juga

Gatot mengatakan bahwa petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 6 Ponorogo-Pacitan telah berkoordinasi dengan Polres Pacitan terkait kejadian dalam video tersebut.

Ia juga mengatakan, bahwa Lumba-lumba adalah termasuk binatang yang dilindungi.

“Untuk kejadian lumba-lumba di Pacitan, petugas BBKSDA RKW 6 Ponorogo-Pacitan mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Pacitan pada 8 Januari 2022 pagi,” kata Gatut saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Menurutnya perkiraannya, kapal nelayan Lumba-lumba tersebut masih berlayar ditengah laut, dan belum berlabuh.

Kini pihaknya bersama Satreskrim Polres Pacitan, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Petugas BBKSDA bersama satreskrim sedang melakukan penyelidikan sambil menunggu sandarnya kapal yang masih di tengah laut,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga belum mendapatkan informasi mengenai identitas dari kapal nelayan tersebut.

Adapun hukuman bagi penangkap satwa yang dilindungi, termaktub dalam  UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 100 juta. Dalam pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, memiliki, menyimpan, membunuh, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.