Terkini.id, Makassar – Wacana Perda Covid-19 kembali menggeliat di tengah lonjakan kasus. Sejak awal, opsi tersebut tak dipilih lantaran prosesnya dinilai terlalu lama.
Kini, Perda tersebut dianggap penting dan mendesak. Sebab, pondasi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Wali Kota dinilai lemah. Terbukti, tak mampu mengerem peningkatan kasus di Makassar.
“Perda penting untuk memantapkan pondasi kita dalam penerapan protokol kesehatan di era kenormalan baru,” ujar Rudy, Kamis, 7 Januari 2021.
Menurut Rudy, Perda akan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.
Terlebih, sanksi Perda lebih kuat bila dibandingkan Perwali yang selama ini menjadi payung hukum pencegahan Covid-19.
- Atasi Stunting, Wakil Bupati Sidrap Tekankan Orang Tua Selektif dan Perhatikan Asupan Gizi Anak
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Rumah Quran di Maros Besarkan Bayi Selama 8 Bulan, Bantah Tudingan Menahan Anak Orang
- Bupati Sidrap Nyatakan Dukungan Penuh Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan
- Gubernur Andi Sudirman Beberkan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
“Perda diperlukan pada saat kita sudah menemukan suatu track yang benar, bahwa menangani Covid-19 seperti ini, dan bagaimana pola hidup new normal sudah jelas. Itulah nanti kita tuangkan dalam Perda,” paparnya.
Untuk itu, ia berharap Perda bisa dibahas dan diterbitkan secepatnya. Mengingat waktu dan prosesnya yang memakan waktu lebih lama dibanding Perwali.
“Saya kira Perda Covid-19 itu penting, tetapi itu membuat Perda tidak segampang buat Perwali. Pertama butuh waktu yg panjang, padahal kita butuh saat ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) New Normal pada program legislasi daerah (Prolegda) 2021. Dewan berharap sanksi berat bisa diterapkan bagi pelanggar protokol.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesera) DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mengaku sanksi berat dapat diterapkan untuk menciptakan regulasi yang lebih berbobot dan bisa dipatuhi oleh masyarakat.
“Kalau soal sanksi pelanggaran protokol, sudah jelas ini harus ditegakkan lewat regulasi, pelanggaran protokol kesehatan itu harus mendapat sanksi yang berat,” kata Wahab.
Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini mengatakan penerapan sanksi, selain perorangan, juga harus diterapkan terhadap para pelaku usaha. Menurutnya, hampir sebagian besar titik keramaian disebabkan oleh pelaku usaha.
“Para pelaku usaha utamanya yang menimbulkan kerumunan orang baru, dan tidak menerapkan protokol kesehatan, itu harus mendapat sanksi yang berat,” tukas Wahab.
Wahab bahkan meminta adanya sanksi hingga puluhan juta bagi pelanggar sebagai efek jerah dan pemahaman kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan harus serius diterapkan.
Wahab menyebut momentum dalam mendorong ekonomi di 2021 lantas tak boleh meminggirkan protokol Covid-19. hal ini semestinya sudah harus ditutupi lewat regulasi yang jelas dan tegas.
Sementara itu Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Azwar menyebut regulasi lewat Perwali tak bisa menerapkan sanksi yang lebih serius kepada pelanggar sehingga penting untuk diubah ke Perda.
“Penerapan sanksi itu harusnya lewat Perda, itu tidak boleh lewat perwali, jadi kita siap dan dukung pemerintah selama ini demi kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Ia menilai penerapan sanksi denda dianggap efektif untuk mendorong kepatuhan masyarakat di era kenormalan baru.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
