Terkini.id, Jakarta – Seperti diketahui, belakangan ini Tanah Air diramaikan dengan kabar bahwa Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa.
Nah, salah satunya ternyata juga akan diberlakukan pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa bersalin alias melahirkan.
Dilansir terkini.id dari Liputan6 pada Senin, 14 Juni 2021, hal itu tertuang dalam draft Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan pajak.
Namun, dalam RUU KUP ternyata pasal tersebut dihapus sehingga harus dikenakan pajak.
- Masuk 10 Besar, Tim PPD Kementerian PPN-Bappenas Mulai Nilai Provinsi Sulsel
- Kabar Baik! Guna Stimulus Ekonomi Nasional, PPN Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah
- Kabar Gembira, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Juni-Agustus 2021
- Klarifikasi PPN Sembako, Dirjen Pajak Minta Bedakan Beras Premium dan Beras Biasa
Berdasarkan UU nomor 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis, di antaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
Kemudian, jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, hingga jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.
Selain itit, dalam draft RUU KUP yang baru, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen, padahal PPN yang berlaku saat ini di kisaran 10 persen.
Sejalan dengan itu, Pemerintah juga menerapkan kebijakan PPN multitarif yang tercantum dalam ayat 2 pasal 7A, yakni tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
Nah, menanggapi hal tersebut, rupanya banyak netizen yang merasa kesal hingga emosi.
“Sebentar lagi orang kentut bakal kena pajak juga (emoji kesal),” tanggap netizen dengan akun Dickyjuve, dikutip terkini.id pada Senin, 14 Juni 2021, via Twitter.
“Kalau skrg melahirkan kena PPN, kusemakin ragu bereproduksi,” tulis akun Gambarnana.
“Quote of the day: Kok ya baca berita katanya sekolah kena Ppn, melahirkan kena ppn juga… Yuk kerja yuk yuk yuk, kerja kerja tipes. Pas tipes, berobat, kena pajak,” ujar akun PatrickHermawan sarkastis.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
