Kabar Gembira, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Juni-Agustus 2021

Kabar Gembira, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Juni-Agustus 2021

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabar gembira, sewa toko di mal bebas pajak Juni-Agustus 2021. Pemerintah menyatakan bakal menggelontorkan insentif baru bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona. Kebijakan tersebut dikeluarkan seiring adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Minggu 25 Juli 2021.

Airlangga bilang akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021. Dengan begini, tarif PPN sewa toko 100 persen Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” bebernya.

Airlangga menjelaskan, kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah dalam proses.

Baca Juga

“Ini PMK-nya sedang dalam proses,” imbuhnya.

Selain pengusaha mal, sektor yang terdampak seperti transportasi, hotel, restoran, dan kafe (horeka), hingga pariwisata juga akan diberikan insentif.

Kendati demikian, sayangnya Airlangga belum menjelaskan secara lengkap insentif seperti apa yang bakal diberikan pihaknya.

“Kemudian akan diberikan sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” jelasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.