Terkini.id, Jakarta – Kabar baik! Guna stimulus ekonomi nasional, PPN pedagang eceran ditanggung pemerintah. Guna meringankan beban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terutama pedagang eceran, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang para pedagang eceran.
Insentif tersebut diberikan pemerintah demi menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19. Ini juga agar mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir,” demikian cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI pada Rabu 4 Agustus 2021, seperti dilansir dari fixjakarta.com pada hari yang sama.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak RI, bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko/gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, transportasi publik, perkantoran atau pasar rakyat.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Neilmaldrin Noor di Jakarta.
- Masuk 10 Besar, Tim PPD Kementerian PPN-Bappenas Mulai Nilai Provinsi Sulsel
- Kabar Gembira, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Juni-Agustus 2021
- Waduh! Biaya Melahirkan Juga Bakal Kena PPN? Netizen Emosi: Sebentar Lagi Kentut pun Kena Pajak!
- Klarifikasi PPN Sembako, Dirjen Pajak Minta Bedakan Beras Premium dan Beras Biasa
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
“Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak,” demikian kutipan dari website pajak.go.id.
Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman pajak.go.id.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
