Waduh! Gara-Gara Bipang Ambawang, Pakar Hukum ini Sebut Jokowi Bisa Dipenjara 5 Tahun, kok Bisa?

Waduh! Gara-Gara Bipang Ambawang, Pakar Hukum ini Sebut Jokowi Bisa Dipenjara 5 Tahun, kok Bisa?

FR
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Video viral Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mempromosikan kuliner Bipang asal Ambawang, Kalimantan Selatan, kian ramai.

Terbaru,  pakar hukum Rizal Fadillah dalam artikel ‘Promosi Babi Panggang buat Lebaran, Presiden Dapat Kena 156a KUHP’ menyatakan bahwa apa yang dilakukan Presiden Jokowi adalah sebuah penistaan.

Bahkan kata Rizal Fadillah, Presiden Jokowi bisa saja terancam hukuman penjara lima tahun.

“Mempromosikan babi panggang kepada Muslim yang akan menjalankan Idul Fitri adalah sebuah penistaan,” ujarnya, sebagaimana dikutip terkini.id dari Indozone pada Minggu, 9 Mei 2021.

“Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun,” sambungnya.

Baca Juga

Namun, ia berkata bahwa hal itu akan menjadi ringan jikalau Presiden Jokowi melakukan klarifikasi.

Menurutnya, promosi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi merupakan penodaan agama dan tidak sebatas efek di bidang politik saja.

“Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk lebaran oleh seorang Presiden. Apa dan bagaimana kelanjutannya?”

Diketahui, tak lama setelah video Presiden Jokowi tentang Bipang beredar, Juru Bicara Presiden, yakni Fadjroel Rahman, berkata bahwa ia juga suka jipang alias bipang—makanan yang terbuat dari bahan dasar beras.

“Penjelasan ini tentu ditertawakan bahkan dianggap membodohi netizen. Sangat jelas Presiden mempromosikan kuliner Bipang Ambawang Kalimantan dan itu adalah Babi Panggang Ambawang,” tutur Rizal lagi. 

“Produsen babi panggang sendiri ada yang sengaja berterimakasih atas promosi Presiden,” pungkasnya. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.