Terkini.id – Ketua DPR RI Puan Maharani dikabarkan akan digugat ke pengadilan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.
Rencana gugatan itu akan didaftarkan Boyamin, Selasa 10 Agustus 2021 besok. Hal itu dipastikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
“Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa 10 Agustus 2021 besok” kata Boyamin di Jakarta, Senin.
Mengutip suaracom jaringan terkknjBukti berupa Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun sempat dipertanyakan.
“Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN,” ujarnya.
- DPR Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
- Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti Kasus KDRT yang Marak Terjadi
- CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Terjerat Korupsi, Gunakan Elite Partai
- Sindir BEM UI, Hendrawan Supratikno: Mahasiswa yang Benar Tidak Lempar Opini Asal-asalan!
- BEM UI Unggah Meme Wajah Puan Maharani: Bagaikan Tikus dengan Watak Licik
Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.
Selain yakin atas gugatannya itu, Boyamin mengatakan bahwa polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena persoalan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat.
“Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR,” kata Boyamin.
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.