Wagub DKI Jakarta Akan Tindak Sekolah yang Tatap Muka Saat PPKM: Nanti Laporan Ditindaklanjuti

Wagub DKI Jakarta Akan Tindak Sekolah yang Tatap Muka Saat PPKM: Nanti Laporan Ditindaklanjuti

Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti terkait laporan adanya sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 terutama daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Ia mengatakan bahwa saat ini telah banyak menerima laporan terkait keluhan warga tentang pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah.

Ahmad Riza pun mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

“Itu sudah kami terima, nanti kami lakukan pengecekan, nanti laporan kami tindaklanjuti,” ucap Ahmad Riza dikutip terkini.id dari pikiran rakyat, Senin, 2 Agustus 2021.

Selanjutnya, ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk pro-aktif dalam melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar aturan PPKM di lapangan.

Baca Juga

Ia berjanji bahwa apapun keluhan yang pihaknya terima, maka pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kalau ada yang salah, tentu kami akan tindak sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya tim Relawan LaporCovid Diah Dwi Putri mengatakan bahwa selama 6 bulan terakhir, pihaknya telah menerima sebanyak 95 laporan dari masyarakat terkait temuan sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi.

Adapun jumlah laporan yang diterima per bulan Juli sebanyak 29 keluhan.

Diah menjelaskan bahwa seluruh laporan masyarakat yang diterima, terkait dengan pembelajaran tatap muka yang tetap berlangsung pada awal tahun akademik baru (minggu ke-2 Juli).

Di sisi lain, Satriwan Salim selaku Koordinator P2G (Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru) menyampaikan bahwa pelanggaran SKB 4 Menteri masih tetap terjadi di sekolah yang tersebar di 16 provinsi.

Ia pun menjelaskan bahwa terdapat inkonsistensi aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kemenkes.

“Selain itu terdapat inkonsistensi aturan Kemendikbud dan Kemenkes. Kemenkes mensyaratkan pembukaan sekolah dengan batas maksimal 25 persen, 2 jam sehari, dan hanya dua kali seminggu, sementara Kemendikbud membolehkan masuk 50 persen,” ujar Satriawan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.