Terkini.id, Makassar — Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengimbau masyarakat Sulawesi Selatan tenang dalam menyikapi aksi demonstrasi mahasiswa yang telah berlangsung selama sepekan.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mendengar aspirasi Mahasiswa di Sulawesi Selatan. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan pimpinan DPRD Sulsel telah bertemu demonstran yang berasal dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan.
Pemerintah pusat baik legislatif dan eksekutif juga dalam posisi yang sama telah mendengar pesan tersebut. ‘Mari bersama sama mendorong suasana tetap tertib, tenang, elegan, dan cerdas dalam berdemokrasi,” ungkap Andi Sudirman di akun Instagramnya, Kamis 26 September 2019.
Andi Sudirman juga menyampaikan, sebelumnya Kapolda Sulawesi Selatan telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak melakukan kontak fisik dengan peserta aksi yang menyampaikan aspirasi.
“Kami minta aparat kepolisian di lapangan meminimalisir kontak fisik, karena ini murni penyampaian aspirasi Mahasiswa. Keyakinan kami Bapak Kapolda sudah tegaskan hal yang sama untuk humanis dalam tugas di lapangan,” sambungnya.
- Tana Toraja Akan Jadi Tuan Rumah Kongres Nasional GMKI, Gubernur Sulsel: Ini Bisa Dorong Kunjungan Wisata Sulsel
- Gubernur Sulsel Instruksikan BPBD Kirim Bantuan ke Korban Kebakaran di Daeng Tata Makassar
- Tokoh dan Pimpinan DPRD Sulsel Sampaikan Harapan untuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman
- Plt Gubernur Minta Daerah Terus Berinovasi Dekatkan Pelayanan untuk Masyarakat
- Plt Gubernur Sulsel Dampingi Menko PMK Resmikan Pusat Penanggulangan Gizi Terpadu
Saat ini, sesuai dengan Informasi yang diperoleh, Wagub telah menghubungi Sekretaris Provinsi Sulsel untuk mengagendakan rapat terbatas dan dialog sebagai tindak lanjut aspirasi mahasiswa. Sekaligus rapat koordinasi ketertiban agar situasi kondusif di Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar bisa tercipta.
Aksi demonstrasi mahasiswa di Makassar telah berlangsung sepekan. Sorotan mahasiswa terutama tertuju pada penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Sejumlah pasal dalam RKUHP dianggap mengekang demokrasi dan terlalu mengatur ranah privasi. Selain itu mahasiswa menolak revisi UU KPK, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Kemasyarakatan, dan tuntutan pengesahan UU PKS.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
