Soal Pengamanan Idul Fitri, Wakil Ketua Imparsial : Pemerintah Tidak Boleh Melibatkan TNI

Soal Pengamanan Idul Fitri, Wakil Ketua Imparsial : Pemerintah Tidak Boleh Melibatkan TNI

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua lembaga pengawas hak asasi manusia Imparsial sebut pemerintah tak bisa libatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam urusan pengamanan Idul Fitri.

Sebab menurut Ardi, tugas pengamanan Idul Fitri bukan bagian dari tugas pokok TNI.

Ini disampaikan Ardi merespons kasus permintaan sumbangan yang dilakukan oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak kepada sejumlah pengusaha warung.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bertanggung jawab penuh untuk membiayai kebutuhan operasi TNI jika dilibatkan dalam urusan pengamanan Idul Fitri.

“Jika negara tidak sanggup karena tidak punya uang, negara atau pemerintahh tidak boleh melibatkan TNI karena itu bukan bagian dari tupoksinya,” ujar Ardi seperti yang dikutip dari Kompascom. Minggu, 1 April 2022.

Tindakan prajurit TNI yang meminta sumbangan kepada warga, menurut Ardi, hanya menutupi perilaku koruptif dan tidak memiliki landasan hukum.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan yang mencoreng nama baik institusi TNI. Panglima TNI harus segera menyikapi hal ini dengan tegas,” ujar Ardi.

Menurut surat Danramil, permintaan uang itu dilakukan dalam rangka meminta bantuan dan partisipasi jelang Idul Fitri 2022.

Yubelinus juga disebut-sebut telah meminta para pedagang warung makan di Jayapura untuk memberikan sumbangan berupa minuman. akan diserahkan kepada penduduk miskin.

Terkait ihwal kebenaran surat tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan hal itu dan menyatakan permintaan maaf.

Tatang juga mengatakan bahwa Yubelinus bakal dijatuhi sanksi.

“Akan memberikan sanksi karena telah mengcoreng nama baik institusi,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.

Menurut Tatang, Dandim 1701/Jayapura tidak pernah mengetahui perihal surat permintaan sumbangan itu. Dia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian yang merugikan mereka yang melibatkan prajurit TNI.

Kodam XVII/Cenderawasih memerintahkan Yubelinus untuk mengembalikan semua barang yang diberikan oleh pedagang. Pihak Kodam juga telah meminta agar semua surat permintaan bantuan yang dikirimkan oleh Koramil Jayapura Utara ke pemilik usaha untuk ditarik.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.