WALHI Sulsel Desak Bupati Pinrang Cabut Semua Izin Tambang di Gunung Paleteang

WALHI Sulsel Desak Bupati Pinrang Cabut Semua Izin Tambang di Gunung Paleteang

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Pinrang ternyata tidak memberi manfaat atau berkontribusi minim bagi Pendapatan Asli Daerah. 

Hal ini terlihat dengan data yang dipaparkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pinrang bahwa hanya 11 pengusaha yang mengantongi izin tambang dan 159 pengusaha tidak memiliki izin.

“Bukan cuma yang tanpa izin, yang berizin pun seperti itu di Gunung Paleteang juga kami pantau. Nah itu ke depannya, akan dikeluarkan sebagai lokasi tambang. Perdanya akan diatur,” tutur Andi Irwan, Bupati Kabupaten Pinrang kepada media.

Menanggapi pernyataan Bupati Pinrang, Arfiandi Anas, Unit Hukum Lingkungan WALHI SulSel mengapresiasi itikad baik Bupati Pinrang tersebut. 

Pasalnya, selain tidak memberi kontribusi yang nyata bagi daerah, aktivitas pertambangan juga dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan yang dapat memicu terjadinya bencana ekologis.

Baca Juga

“Selain tambang ilegal, aktitas pertambangan di Gunung Paleteang itu jelas melanggar ketentuan RT/RW Kabupaten Pinrang karena Gunung Paleteang ini merupakan kawasan hutan kota yang mana pihak wajib melindunginya, termasuk pemerintah daerah,” kata Arfiandi, Senin, 4 Januari 2021.

Sebab itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut semua izin pertambangan yang berada di Gunung Paleteang.

“Karena yang memberikan rekomendasi untuk melakukan aktivitas pertambangan itu adalah pemerintah daerah sesuai yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.