Terkini.id, Makassar –Polda Sulsel telah menangkap Helmut Hermawan, mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), karena membuat pelaporan palsu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Helmut dilaporkan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang tidak ditentukan oleh pemerintah. Penangkapan Helmut didasarkan pada surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Surat perintah penangkapan tersebut menyatakan bahwa Helmut ditangkap karena tindak pidana sebagai pemegang IUP yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 159 Jo Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Helmut saat itu menjabat sebagai Dirut PT Citra Lampia Mandiri.
Merespons itu, WALHI Sulsel mengkritik perusahaan yang membeli produk nikel milik PT CLM. Kepala Divisi Energi dan Pangan WALHI Sulsel, Fadli, mengatakan bahwa aparat hukum harus menelusuri perusahaan lain yang membeli Ore Nikel ilegal milik PT CLM, seperti perusahaan smelter yang ada di Bantaeng, Huadi Nikel Alloy.
Menurut Fadli, jika Helmut ditangkap karena pemalsuan keterangan penjualan, maka pihak lain yang terlibat harus ikut bertanggung jawab.
“Kalau Helmut ditangkap karena pemalsuan keterangan penjualan, harusnya Inspektorat tambang dan aparat hukum juga menelusuri penikmat lain dari hasil penjualan Ore Nikel ilegal milik PT CLM, seperti perusahaan smelter yang ada di Bantaeng, Huadi Nikel Alloy,” Ujar Fadli, Jumat, 3 Maret 2023.
Fadli Gaffar juga membeberkan bahwa arus penjualan hasil tambang PT CLM, perusahaan yang bergerak di pertambangan nikel tersebut, telah menjual dan melakukan aktivitas pengapalan hasil tambang ke Kabupaten Bantaeng.
“PT CLM sebelumnya telah melakukan aktivitas pengapalan Ore Nikel hingga ke perusahaan smelter di Bantaeng milik PT Huadi Nickel Alloy hingga akhirnya terhenti sementara karena kisruh internal di PT CLM,” ucapnya.
Dari hasil pemantauan WALHI Sulsel, PT Huadi Nickel Alloy disinyalir juga mendapatkan pasokan Ore Nikel untuk dikelola di pabrik smelter nya.
Fadli menyoroti transaksi yang pernah terjadi antara CLM dengan Huadi telah memiliki catatan buruk soal dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga kasus pelanggaran HAM yang merenggut nyawa masyarakat setempat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
