Terkini.id, Jakarta – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian angkat bicara soal video dirinya ikut menandatangani penolakan pendirian gereja yang kini tengah viral di media sosial, Kamis 8 September 2022.
Adapun video itu memperlihatkan peristiwa dimana Wali Kota Cilegon ikut menandatangani penolakan pendirian gereja yang disuarakan oleh massa mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.
Massa awalnya mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.
Massa pun sempat membacakan pernyataan sikap yang dihadiri oleh Ketua hingga Wakil Ketua DPRD Cilegon. Mereka mudian membentangkan kain putih untuk membubuhkan tandatangan penolakan.
Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat.
Saat bertemu Wali Kota dan Wakil Wali Kota, massa kemudian mendesak keduanya untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan.
“Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat,” kata Wali Kota Cilegon, Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis 8 September 2022, seperti dikutip dari Detikcom.
Helldy kemudian berbicara soal rencana pendirian gereja. Dia mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.
“Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah,” ungkapnya.
Helldy menyebut panitia pendirian gereja sempat mendatangi kantor Wali Kota. Dia menyebut panitia datang untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi.
“Pada hari Selasa, tanggal 6 September tahun 2022, panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006),” ujarnya.
Persyaratan yang belum terpenuhi untuk mendirikan gereja, kata Helldy, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Wali Kota Cilegon itu pun mengimbau semua pihak agar lebih bijak menyikapi rencana pendirian rumah ibadah tersebut.
“Menyikapi perkembangan terkini, mohon kiranya seluruh pihak lebih bijaksana dalam memberikan dan menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
