Terkini, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan kepala sekolah dan bendahara sekolah agar menjaga integritas dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurutnya, setiap penyimpangan anggaran pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Pesan tersebut disampaikan Munafri saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan pada Pemerintah Kota Makassar yang diselenggarakan Inspektorat Kota Makassar di Novotel Makassar Grand Shayla, Senin (29/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah UPT SPF SD Negeri, bendahara sekolah, serta perwakilan komite orang tua siswa.
Dalam arahannya, Munafri menegaskan bahwa seluruh anggaran negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel karena pada hakikatnya merupakan hak masyarakat.
- Wabup Gowa Sambut Kapolresta Baru, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
- DPPKB Gowa Borong 15 Penghargaan pada Harganas ke-33 Sulsel, Bukti Keberhasilan Program Bangga Kencana
- Pegadaian Cetak Laba Rp6,59 Triliun pada Semester I 2026, Kinerja Melonjak 84,4 Persen
- Bupati Paris Yasir Hadir 2 Agenda Rapat Paripurna DPRD Jeneponto
- Hadiri Reses di Pasar Terong, Cicu Berjanji Koordinasi Soal Kanal Panampu Tanpa Pagar Pengaman
Menurutnya, praktik korupsi mengurangi manfaat anggaran yang seharusnya diterima masyarakat dan berdampak pada meningkatnya kesenjangan sosial.
“Harusnya masyarakat menerima haknya secara penuh, tetapi karena korupsi hanya tersisa sebagian kecil. Akibatnya, kesejahteraan yang seharusnya mereka rasakan ikut hilang. Inilah yang membangun kemiskinan secara terstruktur,” ujar Munafri.
Ia menilai upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari perubahan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Kebiasaan-kebiasaan kecil yang bertentangan dengan prinsip integritas, menurutnya, dapat menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan yang lebih besar.
Sebagai contoh, Munafri menyinggung kedisiplinan aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas. Ia menyebut keterlambatan masuk kerja sebagai bentuk penyalahgunaan amanah karena hak berupa gaji diterima penuh, sementara kewajiban tidak dilaksanakan secara maksimal.
“Kalau akadnya bekerja mulai pukul 07.30 tetapi datang pukul 09.00, itu juga bentuk korupsi waktu. Kita menerima hak penuh, tetapi kewajiban tidak dijalankan secara penuh,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
