Wali Kota Makassar Terbitkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026, Wajibkan Pemilahan Sampah Dimulai dari Sumber

Wali Kota Makassar Terbitkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026, Wajibkan Pemilahan Sampah Dimulai dari Sumber

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Selain itu, setiap Bank Sampah Unit diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan beserta hasil penimbangan sampah dalam satuan kilogram setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam instruksi tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran juga dapat memengaruhi penilaian kinerja (e-Kinerja) maupun evaluasi pemberian insentif bagi pejabat, ASN, non-ASN, serta Ketua RT dan RW.

Munafri berharap gerakan ini mampu membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah sekaligus memperkuat ekonomi sirkular melalui pemanfaatan Bank Sampah Unit.

“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutup Munafri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.