Terkini.id, Surabaya – Ombudsman Jawa Timur (Jatim) menerima laporan terhadap Wali Kota Risma dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang lantaran telah memidanakan penghinanya, Zikria atau ZKR.
Adanya laporan tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus, Widiyarta.
“Iya benar (menerima aduan), saat ini kami lakukan verifikasi,” ujar Agus, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 5 Februari 2020.
Pihaknya enggan mengungkapkan siapa pihak yang melaporkan Wali Kota dan Kapolrestabes Surabaya itu.
Menurutnya, Ombudsman memiliki kewajiban melindungi warga masyarakat yang melakukan pengaduan tersebut.
- Viral Wali Kota Risma Sujud ke IDI: Saya Memang Goblok
- Menangis Sambil Sujud di Kaki Dokter, Risma: Saya Tak Pantas Jadi Wali Kota
- Wali Kota Risma Ngaku Timbun Masker di Surabaya, Ini Alasannya
- Ngaku Menyesal, Penghina Wali Kota Risma Minta Maaf Sambil Menangis
- Ditangkap Polisi, Akun Penghina Wali Kota Risma Bukan Warga Surabaya
Sebelumnya, surat aduan dari pihak pelapor terhadap Wali Kota Risma dan Kapolrestabes Surabaya tersebut beredar ke publik pada Selasa, 4 Januari 2020, kemarin.
Dalam surat itu, pihak pelapor mengatakan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU – XIII/2015 tentang Judisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara telah dihapus.
“Memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang intinya pasal penghinaan pada pejabat negara dihapus maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat dimana pasal tentang penghinaan negara adalah delik aduan,” demikian isi surat itu.
Menurut pelapor dalam surat itu, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan hinaan akun Facebook Zakria Dzatil. Sebab hal itu, tak dilakukan Risma secara pribadi, melainkan Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, dan Pemkot Surabaya melalui instansinya.
“Berkaitan dengan pelaporan saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan,” tulis pelapor di surat aduan itu.
“Dengan kata lain saudara Tri Rismaharini selaku Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Dalam surat itu, pelapor juga menyebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho telah menyalahgunakan wewenang dan pelanggaran. Alasannya, penangkapan Zikria dilakukan tanpa landasan hukum.
“Untuk itu, Ombudsman harus menindaklanjuti pelanggaran wewenang kedua pejabat negara tersebut, yakni Kapolrestabes Surabaya dan Wali Kota Surabaya,” jelas isi surat tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
