“Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Karena jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan (di hari H pemungutan suara),” katanya menjelaskan.
Diketahui, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) maka tetap bisa mengikuti proses pemungutan suara. Untuk memastikan lokasi TPS, pemilih dapat mengecek secara online melalui situs yang disiapkan KPU.
Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 bagi yang tidak mendapat undangan mencoblos harus mengecek lokasi TPS. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui langkah berikut:
1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih
2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Promo "Crazy Red" Dalton Hotel Makassar, Staycation Nyaman dengan Harga Spesial
- Siapkan Kreator Pertanian Hebat, Polbangtan Kementan Gelar Workshop Digitalisasi Konten Pertanian Berbasis AI
- Kuburan Covid-19 di Gowa Akan Dialihfungsikan? Jenazah Mantan Wali Kota Ternate Mulai Direlokasi
- APINDO Gandeng Pemkab Barru Promosikan Investasi dan UMKM di Rakerkonas 2026
- Strategi Human Capital Berbasis AI Antar BNI Raih Penghargaan LinkedIn
3. Klik tombol “Pencarian”
4. Jika terdaftar, maka akan muncul nomor TPS, nama pemilih, nomor DPT, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
5. Untuk informasi nomor TPS tertera di bagian kanan atas sedangkan lokasi berada di bawah.
6. Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, “Data anda belum terdaftar!”. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk mengecek data diri sebagai DPT.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
