Warga vs Pesantren Darul Istiqamah Maros, Aksi Santri Cor Jalan Dinilai Melawan Hukum

Warga vs Pesantren Darul Istiqamah Maros, Aksi Santri Cor Jalan Dinilai Melawan Hukum

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Maros – Pihak warga penghuni perumahan yang bentrok dengan Pesantren Darul Istiqamah Maros menyayangkan tidak adanya sikap polisi dalam peristiwa tersebut.

Pihak warga mengklaim bahwa jalan yang mereka gunakan untuk masuk perumahan adalah jalan umum. Jalan tersebut ditutup oleh oknum pengelola pesantren pada Sabtu 4 April 2026.

Namun hingga kini aparat dinilai belum mengambil tindakan tegas.

“Jalan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai jalan umum melalui Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten Maros,” jelas perwakilan warga, Muinul Haq.

Selain itu, perbaikan dan pemeliharaannya juga menggunakan anggaran dari APBD yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga akses tersebut seharusnya terbuka untuk umum.

Baca Juga

Namun di lapangan, akses justru diblokir, menyebabkan aktivitas warga terganggu. Sejumlah kegiatan, termasuk persiapan hajatan warga, ikut terdampak akibat penutupan tersebut.

Warga menilai aparat yang berada di lokasi hanya menyaksikan tanpa tindakan berarti, meskipun penutupan jalan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

“Seharusnya aparat bertindak. Ini jalan umum, bukan milik pribadi. Tidak boleh ditutup sepihak,” ujar Muinul Haq.

Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang bergantung pada akses jalan tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Selain mengganggu mobilitas, penutupan ini juga dinilai berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera ditangani. Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan membuka kembali akses jalan yang menjadi hak publik.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.