Terkini.id, Jakarta – Ratusan investor yang tergabung dalam satu proyek batu bara, yang digalang oleh Ustadz Yusuf Mansur sepakat untuk menggugat dai kondang tersebut secara bergelombang.
Mereka hingga membentuk kelompok yang diberi nama Tim Task Force Jabal Nur (JBN).
“Tim Task Force JBN adalah tim arranger para investor JBN yang menjadi korban investasi batu bara Yusuf Mansur. Terdiri atas 15 arranger. Masing-masing arranger terdiri atas 1 hingga 100 anggota investor dengan nilai investasi dari Rp400 Juta hingga Rp5,6 miliar,” ujar Ketua Tim Task Force JBN, Nur Khaliek, saat dihubungi wartawan pada Senin, 17 Januari 2022.
Nur Khaliek juga mengatakan dari kelompok tersebut, akan terbagi menjadi beberapa tim yang nantinya akan menggugat Yusuf Mansur, secara bergelombang atau bergantian.
Bukan main-main, mereka telah mengkoordinasikan gugatan untuk Yusuf Mansur, sejak satu tahun yang laku.
- Beberkan Strategi Politik Perindo di Depan Jokowi, HT: Yusuf Mansur Mau Nyaleg Juga
- Grab Bantah Pengakuan Yusuf Mansur Pernah Jadi Komisaris
- Mengaku Pernah Jadi Komisaris Grab, Yusuf Mansur: Silahkan Dikonfirmasi
- Ustadz Yusuf Mansur Ingin Buat Pesantren Fashion Week, Warganet Takut Diminta Uang
- Ustadz Yusuf Mansur Berencana Buat Pesantren Fashion Week Mirip CFW
“Kami sejak setahun lalu, bekerja sama dengan Yayasan Lima Pilar sebagai tim media dan terakhir bekerja sama dengan LBH Impartit sebagai tim lawyer untuk menghadapi Yusuf Mansur. Masing-masing arranger akan menggugat Yusuf Mansur dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Jaksel. Sekarang baru dimulai dari Pak Zaini Mustofa,” imbuhnya lagi, yang dikutip dari Solopos.com pada Selasa, 18 Januari 2022.
Nur Khaliek sendiri mengaku, telah menanam investasi ke Yusuf Mansur senilai Rp500 juta.
Seperti yang diketahui bersama, bahwa Yusuf Mansur digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas investasi batu bara di Kalimantan Selatan, yang diduga menelan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Zaini Mustofa, merupakan penggugat awal juga seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban, dalam investasi batu bara tersebut.
Zaini juga menggugat Yusuf Mansur dengan nominal yang tak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp.98 triliun.
Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mempelajari tentang gugatan secara pidana, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
