YKMI Akan Somasi Pemerintah Terkait Belum Dilaksanakannya Ketetapan Vaksin Halal
Komentar

YKMI Akan Somasi Pemerintah Terkait Belum Dilaksanakannya Ketetapan Vaksin Halal

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan somasi terkait vaksin halal. Gugatan tersebut ditunjukkan kepada pemerintah Indonesia yang terkesan mengabaikan isu vaksin corona yang halal.

Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 10 Mei 2022, YKMI menilai bahwa pemerintah hingga saat ini belum melakukan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di mata Mahkamah Agung Indonesia.

“Ternyata pemerintah tampak mengabaikan putusan tersebut. Untuk itu YKMI mengambil langkah somasi,” ujar Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan, dilansir dari pikiranrakyat.com, Selasa 10 Mei 2022.

Pemerintah juga sampai saat ini belum menciptakan langkah yang strategis mengenai putusan yang sudah diresmikan oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, pemerintah juga masih belum memutuskan hubungan kontrak dengan vaksin yang belum halal dan tidak ada sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Pemerintah tidak memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” imbuh Ahmad Himawan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 10 Mei 2022.

YKMI juga mengancam akan membawa kasus vaksin halal ke Mahkamah Internasional jika terbukti pemerintahan Jokowi tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung.

Oleh karena itu pelaksanaan vaksin halal seharusnya saat ini sudah dilakukan mengingat keputusan Mahkamah Agung tersebut.

“Sejak keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” ungkapnya, dikutip dari pikiranrakyat.com, bersumber dari antara, Selasa 10 Mei 2022.

Dibawah ini adalah bunyi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 P/HUM/2022 tentang pengadaan vaksin halal.

Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Adapun bunyi putusan MA tersebut, yakni Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.