Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
Komentar

Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati

Komentar

Terkini.id, JakartaWakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi vonis mati terhadap terpidana HW atau Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Dilansir dari Suara.com jaringan Terkini.id, Ia menilai keputusan pemberian vonis hukuman mati Herry Wirawan tersebut merupakan langkah yang berani dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak kekerasan anak di tengah kontroversi eksekusi pidana mati global.

“Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroversial di tingkat global,” kata Cak Imin di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Januari 2023.

Meski demikian, lanjut dia, hukuman tegas tersebut pantas dijatuhkan kepada pelaku keji kekerasan seksual terhadap belasan anak yang melanggar kemanusiaan.

“Tetapi ini komitmen Indonesia yang harus tegas terutama orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya,” ujar dia.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sebelumnya, Rabu, 4 Januari 2023, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan menolak gugatan kasasi Wirawan. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis di antaranya hukuman mati.

Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp331.527.186, serta memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat.

Kemudian, seluruh hasil rampasan harta kekayaannya juga akan digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah, telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA tersebut juga ditanggapi positif oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu, menilai bahwa penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan adalah hukuman yang seadil-adilnya di dunia ini.

“Breaking News: Mahkamah Agung Menolak Kasasi.
Herry Wirawan akan tetap dihukum mati.
Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum.” tulis Ridwan Kamil di akun instagramnya @ridwankamil pada hari Rabu, 4 Januari 2023 sambil mengunggah video disertakan artikel berita putusan MA tersebut.