Terkini.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan wacana penundaan pemilu mendatang akan membawa konsekuensi legitimasi pemerintah.
Menurutnya, dengan adanya penundaan pemilu 2024 maka akan berimplikasi pada pada masa jabatan para anggota legislatif, jabatan Presiden serta Wakil Presiden.
Padahal kata Yusril, menurut undang-undang, masa jabatan mereka adalah lima tahun.
“Penundaan pemilu berimplikasi pada masa jabatan para anggota DPR, DPD, MPR, dan jabatan Presiden dan Wakil Presiden dengan sendirinya” kata Yusril, seperti dikutip dari Kompas.com pada Minggu 27 Februari 2022.
“Kalau sudah lewat waktu lima tahun, hari besoknya itu, atas dasar apa lagi dia memerintah, bisa jadi orang itu kehilangan legitimasi untuk memerintah,” jelasnya lagi.
- KPU Makassar Tetapkan DPT Pemilu 2024: Transparansi Data Pemilih Jadi Prioritas
- Bawaslu Makassar Buka Pendaftaran PTPS: Tantangan dan Peluang di Balik Pemilu Serentak
- Ketua KPU RI Sebut Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
- KPU Tetapkan 40 Calon Terpilih Anggota DPRD Jeneponto Pemilu 2024, ini Namanya
- Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 di Sulsel Capai Target Nasional
Tak hanya itu, ia juga menilai rencana penundaan pemilu ini merupakan persoalan hukum.
“Jadi persoalan hukumnya itu adalah persoalan keabsahan dan legitimasi seseorang.” pungkasnya.
“Kalau seseorang itu tidak legitimate, perintah orang itu bisa ditolak oleh orang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut yusril mengatakan wacana itu bisa saja disepakati jika para elite politik membawa soal ini dan disetujui oleh Presiden.
“Andai pun presiden juga setuju, tentu jalan hukum yang harus ditempuh seperti apa? Jangan sampai kita menabrak ketentuan-ketentuan dalam konstitusi kita.,” jelas Yusril Ihza kepada awak media saat dikonfirmasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
