Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad menanggapi soal Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan “Tuhan kita bukan orang Arab”.
Yusuf Muhamamd menilai bahwa ada yang gerah dengan ketegasan Jenderal Dudung dalam melawan logika kompolotan otak cingkrang.
“Ada yang gerah dengan ketegasan Jenderal Dudung dalam melawan logika komplotan otak cingkrang,” kata Yusuf Muhammad pada Minggu, 30 Januari 2022.
Dilansir dari Detik News, KUHAP APA melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI) terkait pernyataan “Tuhan kita bukan orang Arab” .
Anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis mengatakan bahwa pihaknya menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Dudung Abdurachman.
- Anies Baswedan Ganti RSUD Jadi Rumah Sehat Untuk Jakarta, Yusuf Muhammad: Bisa Disingkat RSJ
- Dokter Tifa Sebut Anies Genggam 85 Persen Suara Muslim jika Putrinya Berjilbab, Yusuf Muhammad Sindir Begini
- Ada Penonton Tersungkur saat Pembatas Tribun JIS Roboh, Yusuf Muhammad: Gabener Firaun Selalu Saja Bawa Petaka
- Pembatas Tribun JIS Roboh, Yusuf Muhammad: Jangan-Jangan Ini Trik Supaya Bisa Keluar Anggaran Lagi?
- Yusuf Muhammad: Gubernur 212 Sudah Panik hingga Nekat Gunakan Jurus Mabuk untuk Selamatkan Diri
Ia menyinggung bahwa Dudung adalah seorang perwira tinggi yang berpangkat Jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD.
Atas posisi Dudung itu, lanjut Dama Hari Lubis, secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI.
Bukan hanya itu, ia menilai bahwa Jenderal Dudung seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru.
“Namun pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab,” kata Damai Hari Lubis pada Sabtu, 29 Januari 2022.
“Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Damai Hari Lubis mengungkapkan bahwa aduan laporan beserta pasal-pasal yang telah dilanggar telah mereka buat lengkap melalui Puspomad/Danpuspom Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Januari 2022.
Laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dudung dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung di dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul ‘Seram? Naik Darah Saya? Ini NKRI Bung!!’. Video tersebut di publikasikan pada 30 November 2021.
Pelapor mempersoalkan pernyataan Jenderal Dudung yang menyatakan:
“Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas…. Kalau saya berdoa setelah salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan… pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab…. Saya pakai bahasa Indonesia.”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
