Terkini.id — 14 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, jelang pendaftaran, KPU membuka help desk yang membantu partai politik, LO pasangan calon untuk berkonsultasi, atau mencari informasi tentang syarat pencalonan.
Gunawan berharap, komunikasi parpol dan tim bakal calon kian intens, terlebih dalam konseling pemenuhan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, yang dibawa saat pendaftaran.
“Dokumen-dokumen tersebut memungkinkan untuk di list ketersediaannya lebih awal, sehingga saat pendaftaran, administrasi pemeriksaannya tak lagi menghadapi kendala,” kata Gun sapaan akrab Gunawan Mashar, Sabtu 22 Agustus 2020.
Berikut informasi dokumen yang dibawa saat pendaftaran:
- LPM Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Fasilitas Kesehatan di Jeneponto
- Nautika FC Matangkan Strategi Menuju Final Tarowang Super Cup III
- Pengabdian dan Kepemimpinan AM Putranto Diganjar Penghargaan Warga Kehormatan Marga Tho Makassar
- Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Pembayaran Non-Tunai melalui QRIS, Dukung Layanan Publik Modern
- Bimtek Literasi Informasi di Kendari, Dr. Nasrullah Tekankan Pentingnya Kecakapan Mengelola Informasi
Dokumen syarat Pencalonan
- Formulir Model B-KWK Parpol
- Formulir Model B.1-KWK Parpol
- Naskah visi misi dan program Paslon Walikota/Wakil Walikota Makassar yang telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dokumen Syarat Calon
- Formulir Model BB1-KWK
- Surat Keterangan Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan negeri.
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri.
- Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan urang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK.
- Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan pengadilan niaga atau pengadilan tinggi.
- Fotokopi kartu NPWP
- Tanda terima penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, yang dijeluarkan Kantor pelayanan pajak (KPP)
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang dikeluarkan KPP.
- Formulir BB.2-KWK (Daftar riwayat hidup).
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi Ijazah/STTB yang sudah dilegalisir.
- Formulir Model BC1-KWK (Daftar tim kampanye bakal paslon).
- Pasfoto terbaru masing2 bakal calon:
– Foto 4×6 (berwarna 4 lembar, hitam putih 4 lembar)
– Foto 10,2 x 15,2 atau ukuran 4R, 2 lembar.
(Beserta softcopy pasfoto).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
