Terkini.id — Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar hingga Kamis 6 Agustus 2020, masih melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Sejak 15 Juli hingga saat ini, jumlah A-KWK yang sudah dicocokkan dan diteliti oleh PPDP adalah 89.98 persen atau 943.127 dari 1.048.151 A-KWK.
Proses Coklit ini akan terus dilakukan hingga mencapai 100 persen. Sementara batas waktu proses Coklit hingga tanggal 13 Agustus 2020.
“Kita optimis bisa mencapai target hingga 13 Agustus,” kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Kamis 6 Agustus 2020.
Endang Sari berharap agar warga proaktif untuk menerima PPDP dengan menyiapkan KTP elektronik atau surat keterangan dan Kartu Keluarga (KK).
- Kanwil Kemenkum Sulsel Beri Catatan Strategis dalam Pembahasan RUU HPI di Makassar
- Pembekalan Pengawas UTBK-SNBT 2026, Plt Rektor Univ Tekankan Integritas
- Pemberdayaan Perempuan Dimulai dari Mengenali Diri, Ini Misi Rezki Radhiya Usman sebagai Personal Power Coach
- Kontraktor Pemkab Lutim Arlan Tersangka Kasus Penipuan Rp280 Juta
- Halal Bihalal KMB Sulsel, Teguhkan Nilai "Maja Labo Dahu" di Perantauan
Agar proses pencocokan dan penelitian data pemilih bisa lebih maksimal. Data Pemilih yang dihasilkan bisa lebih akurat. Selain itu, PPDP yang bertugas di lapangan dipastikan non reaktif covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
“Kalau ada petugas yang reaktif, itu langsung diganti dengan petugas yang non reaktif,” ungkapnya.
Endang menambahkan, setelah dilakukan Coklit, warga dapat melihat datanya di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Hal Itu untuk memastikan apakah warga yang sudah dicoklit sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilwali Makassar 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
