Untuk memastikan penerima program tepat sasaran, Munafri meminta proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara menyeluruh melalui survei lapangan.
Ia juga meminta camat, lurah, serta jajaran RT/RW memastikan rumah tangga yang telah terdata sebagai penerima mendapatkan tanda berupa stiker.
Menurut Munafri, pemasangan stiker diperlukan untuk menjaga transparansi sekaligus mencegah munculnya persoalan di tengah masyarakat.
“Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah,” tegasnya.
Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 130 Persen di Sulsel
- Arodian Molis Buka Showroom di Gowa, Tawarkan Motor Listrik Roda Tiga yang Hemat Biaya 4 Kali Lipat
- Ngaku Rumah Digeledah dan Anak Diancam Diseret Kasus PBG Gowa, Saksi Minta Perlindungan Kapolri dan DPR RI
- Temui Gubernur Sulsel, IAS: Golkar Selalu Sejalan dengan Pemerintahan
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dukung Sidak Pemkot Makassar, Pastikan LPG 3 Kg Tersedia di Pangkalan Resmi
Meski iuran sampah dibebaskan, Munafri menekankan kebijakan tersebut bukan berarti masyarakat terbebas dari tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan.
Sebaliknya, penerima program harus ikut berperan dalam pengelolaan sampah dengan melakukan pemilahan dari sumbernya, yakni rumah masing-masing.
“Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah,” tegas Munafri.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membangun kesadaran bersama bahwa kebersihan kota bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang bersih, sehat, dan nyaman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
