Terkini.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel), Irfan AB membeberkan pemberian sanksi bagi terhadap anggota dewan yang melakukan pelanggaran kode etik.
Pemberian sanksi kepada anggota DPRD Sulsel yang melakukan pelanggaran kode etik dapat diberikan sanksi tertulis hingga sanksi terberat yaitu pemecatan sebagai anggota dewan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan DPRD Sulsel tentang kode etik dan tata beracara BK. Dalam waktu dekat Peraturan tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna.
“Sanksinya bisa sanksi tertulis, dicopot dari pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD Sulsel,” kata Irfan AB, Rabu 5 Januari 2022.
Salah satu pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel ini adalah melakukan tindak pidana.
- Pemprov Sulsel Raih Opini WTP atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2022
- Gubernur Sulsel Terima Rekomendasi DPRD Sulsel Atas LKPJ Tahun Anggaran 2022
- Pileg 2024, Rezki Mulfiati Kembali Maju Jadi Bacaleg DPRD Sulsel Dapil 2
- NasDem Resmi Serahkan DCS ke KPU, RMS Target 20 Kursi di DPRD Sulsel
- PDIP Resmi Daftarkan DCS DPRD Sulsel, 32 Bacaleg Perempuan
Masyarakat juga dapat melaporkan anggota DPRD Sulsel yang melakukan pelanggaran kode etik ke BK. Nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti paling lambat 7 hari kerja.
Jika ada laporan pelanggaran kode etik, BK akan mengundang pelapor beserta saksi dan saksi ahli di sidang BK.
“Kalau memang ada pelanggaran kode etik dewan maka BK akan mengeluarkan putusan, berdasarkan berdasarkan proses persidangan yang dilakukan sesuai dengan tata beracara yang ada,” ujar Irfan.