2 Penyiram Air Keras Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Keterlaluan Memang

2 Penyiram Air Keras Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Keterlaluan Memang

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Menurut Kurnia, tuntutan tersebut juga mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan “sandiwara hukum”.

Ia pun mengungkit sejumlah kejanggalan dalam persidangan antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.

“Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman “alakadarnya”,” kata Kurnia.

Tim Advokasi Novel juga menilai persidangan tersebut menutup dugaan keterlibatan auktor intelektualis.

“Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan,” kata Kurnia.

Baca Juga

Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel menuntuk majelis hakim untuk melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Presiden Joko Widodo juga dituntut membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk membuka ‘sandiwara hukum’ tersebut.

“Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan,” kata Kurnia.

Kronologi Penyiraman Air Keras

Dalam fakta persidangan yang disebutkan JPU, pada 9 April 2017 Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya terhadap terdakwa lain yakni Rahmat Kadir Mahulette.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.