2 Polisi Jilat Kue TNI Dipecat, Baru 3 Bulan Berdinas
Komentar

2 Polisi Jilat Kue TNI Dipecat, Baru 3 Bulan Berdinas

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kasus 2 Polisi Jilat Kue TNI masih dalam pembincangan yang hangat. Usai ditahan keduanya kini dipecat secara tidak hormat.

Bripda YFP dan Bripda DMB dalam sidang kode etik, mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan pada Jumat 7 Oktober 2022.

“Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat. Dikutip Terkini.id dari Kompas.com. 

Adam mengatakan, Bripda YFP dan Bripda DMB baru tiga bulan berdinas di kepolisian.

Mereka adalah anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.

Baca Juga

Pada Rabu 5 Oktober 2022 tepat di Hari Ulang Tahun ke-77 TNI, keduanya membuat konten yang menghebohkan se-Indonesia dengan menjilat video ultah TNI yang akan dibawanya ke Markas Kodam XVIII Kasuari.

Adam menegaskan, tindakan tersebut dinilai telah menyakiti institusi TNI. 

Sehingga dalam sidang kode etik, 2 Polisi Jilat Kue HUT TNI itu dinilai sudah melakukan perbuatan tercela.

Bripda YFP dan Bripda DMB juga telah menjalankan serangkaian sanksi.

Mulai dari mendapatkan sanksi kurungan sejak 5 sampai 7 Oktober 2022, hingga dengan pemberhentian tidak hormat. 

2 Polisi Jilat Kue TNI itu pun mengajukan banding. Setelah mendengarkan keputusan hasil sidang tersebut. 

“Kedua oknum tersebut mengajukan banding setelah mendengar putusan sidang kode etik.” Kata Kabid Humas.