Terkini, Jeneponto – Setelah dua tahun melarikan diri dari tahanan, Sanoddin akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jeneponto.
Penangkapan berlangsung dramatis di Dusun Parang Lenyung, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Rabu, 23 April 2025.
Menurut informasi yang dihimpun, Sanoddin sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat perjalanan ke Mapolres Jeneponto. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan yang mengenai pelaku.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Narkoba, AKP Baharuddin menyatakan, Sanoddin merupakan buronan kasus narkotika yang kabur dari sel tahanan pada tahun 2023. Sejak saat itu, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jeneponto.
“Sekitar pukul 13.45 Wita personil Satuan Resnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba Polres Jeneponto Ipda Imran Syam melakukan penangkapan, di Dusun Paranglenyung, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, namun pada pukul 15.00 Wita dalam perjalanan pelaku beralasan ingin buang air kecil kemudian pelaku berusaha kembali ingin melarikan diri dengan cara melawan dan mendorong salah seorang anggota,” kata AKP Baharuddin.
- MAF Polbangtan Kementa Vol. 7 Edisi 25 Dorong Transformasi Pengendalian OPT Modern untuk Produktivitas Pertanian Nasional
- Yayasan AHM Berikan Penghargaan kepada Tiga Bengkel Binaan Berprestasi
- Perkuat Budaya Keselamatan Laboratorium, Polbangtan Kementan Gelar Workshop Pengelolaan Limbah B3
- New Honda BeAT Tampil Lebih Ekspresif dengan Warna dan Striping Baru
- Hyundai Urip Sumoharjo Hadirkan Promo Menarik New CRETA hingga Akhir Juni, Cashback dan Bunga 0 Persen
Lebih lanjut, AKP Baharuddin menjelaskan, pelaku tidak menghiraukan tembakan peringatan sehingga anggota Satreskrim Polres Jeneponto melakukan penembakan terukur.
“Saat dilakukan tembakan peringatan pelaku terus berlari, tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga akhirnya di lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku, tindakan terukur tepat mengenai kaki bagian betis sebelah kiri, selajutnya pelaku di bawa ke RSUD Kantor Daeng Pasewang Jeneponto untuk mendapat perawatan medis,” jelasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang kemungkinan terlibat bersama Sanoddin.
Dimana tahun 2023, Sanoddin ditahan atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan Laporan Polisi No LP / A / 07 / II / 2023 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES JENEPONTO / POLDA SULSEL.
“Sanoddin kabur dari sel tahanan Polres Jeneponto, 9 April 2023 sekitar pukul 22.25 Wita, saat istrinya datang menjenguk dengan membawa makanan, kesempatan itu yang dimanfaatkan, Sonoddin kabur dengan mengendarai sepeda motor berboncengan istrinya,” terang AKP Baharuddin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
